Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat

Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat
Singapura (Suara.com/Amertiya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terlepas dari ukurannya yang kecil, Singapura adalah sebuah negara maju yang memiliki banyak atraksi wisata untuk turis.

Mulai dari tradisi multikultural yang ada hingga aneka macam kuliner lokal dan internasional, Singapura dapat menjadi tempat yang cocok untuk traveling bersama teman atau keluarga. Hal ini juga didukung fakta bahwa Singapura merupakan salah satu negara teraman dan terbersih di Asia.

Meski begitu, di balik kebersihan dan keamanan yang ada, Singapura memiliki segudang aturan ketat bagi warga serta turis yang berkunjung.

Beberapa hal yang diatur oleh Singapura tersebut bahkan bisa dibilang sepele, juga kerap dilakukan oleh warga Indonesia. Namun, jika dilakukan di sana, maka hukuman berat akan siap menanti.

Baca Juga: Wih! Nagita Slavina - Rafathar Terbang ke Singapura saat Jakarta Mati Lampu

Dilansir dari laman Explore Shaw, inilah aturan hukum yang harus dipatuhi saat di Singapura.

Ilustrasi permen karet. (Shutterstock)
Ilustrasi permen karet. (Shutterstock)

1. Larangan mengunyah permen karet di Singapura

Di Singapura, mengunyah permen karet adalah hal yang ilegal dan terlarang.

Tak cuma mengunyah, hal ini juga berlaku bagi mereka yang menjual, mengimpor, atau membawa permen karet ke Singapura. Sementara, meludahkan permen karet dianggap sebagai kejahatan terberat.

Hukuman untuk menjual permen karet di Singapura sendiri adalah denda sebesar 100.000 SGD (sekitar 1,1 miliar rupiah) atau 2 tahun penjara.

Baca Juga: Berwisata ke Universal Studios Singapura yang Punya Banyak Spot Foto Keren

2. Larangan merokok di Singapura

Selain permen karet, merokok dilarang di berbagai tempat di Singapura seperti lokasi indoor, transportasi publik, halte bus, 5 meter dari halte pus, toilet publik, kolam renang publik, tempat makan publik, tempat hiburan malam, ruang bermain dan taman, bahkan tempat parkir.

Denda untuk merokok di Singapura sendiri mencapai 150 SGD - 1.000 SGD (sekitar 1,5 hingga 10,3 juta rupiah).

Satu-satunya tempat merokok yang aman di Singapura adalah di rumah sendiri, atau di ruang merokok yang sudah ditetapkan.

Ilustrasi toilet umum. (Shutterstock)
Ilustrasi toilet umum. (Shutterstock)

3. Aturan kebersihan di toilet umum

Petugas polisi di Singapura secara acak akan melakukan pengecekan di toilet publik untuk memastikan siapa pun yang memakainya sudah mengguyur toilet.

Lupa mengguyur toilet di Singapura dapat membuatmu didenda sebesar 150 SGD - 500 SGD (sekitar 1,5 juta - 5,1 juta rupiah).

4. Aturan terhubung dengan Wi-Fi milik orang lain

Siapa tidak suka mencari wi-fi gratisan? Singapura sendiri dikenal memiliki layanan wi-fi bagi publik di tempat umum.

Namun, bagi kamu travelers yang menemukan wi-fi pribadi tidak terproteksi, jangan coba-coba untuk menggunakannya.

Menggunakan wi-fi pribadi orang lain dapat dianggap sebagai bentuk peretasan dan memiliki hukuman denda 10.000 SGD (100 juta rupiah) atau 3 tahun penjara.

Ilustrasi menyanyi (shutterstock)
Ilustrasi menyanyi (shutterstock)

5. Larangan mengganggu orang lain dengan instrumen musik atau menyanyi di publik

Singapura sangat menganggap serius gangguan yang terjadi di ruang publik.

Menyanyi di ruang publik (terutama jika liriknya mengandung makian) atau memainkan alat musik dengan tujuan mengganggu dapat membuatmu berakhir dihukum 3 bulan penjara.

6. Larangan untuk menerbangkan layang-layang hingga mengganggu lalu lintas

Terakhir, bermain layang-layang hingga mengganggu arus lalu lintas dapat membuat seseorang dikenai denda mahal. Hal ini dikarenakan layang-layang dapat mengganggu keselamatan pengendara, pejalan kaki, dan pengguna jalan lain termasuk diri sendiri.

Jika melanggar aturan ini, maka seseorang akan dikenai hukuman 5.000 SGD atau 51 juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI