5. Larangan mengganggu orang lain dengan instrumen musik atau menyanyi di publik
Singapura sangat menganggap serius gangguan yang terjadi di ruang publik.
Menyanyi di ruang publik (terutama jika liriknya mengandung makian) atau memainkan alat musik dengan tujuan mengganggu dapat membuatmu berakhir dihukum 3 bulan penjara.
6. Larangan untuk menerbangkan layang-layang hingga mengganggu lalu lintas
Baca Juga: Wih! Nagita Slavina - Rafathar Terbang ke Singapura saat Jakarta Mati Lampu
Terakhir, bermain layang-layang hingga mengganggu arus lalu lintas dapat membuat seseorang dikenai denda mahal. Hal ini dikarenakan layang-layang dapat mengganggu keselamatan pengendara, pejalan kaki, dan pengguna jalan lain termasuk diri sendiri.
Jika melanggar aturan ini, maka seseorang akan dikenai hukuman 5.000 SGD atau 51 juta rupiah.