Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat

Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat
Singapura (Suara.com/Amertiya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi menyanyi (shutterstock)
Ilustrasi menyanyi (shutterstock)

5. Larangan mengganggu orang lain dengan instrumen musik atau menyanyi di publik

Singapura sangat menganggap serius gangguan yang terjadi di ruang publik.

Menyanyi di ruang publik (terutama jika liriknya mengandung makian) atau memainkan alat musik dengan tujuan mengganggu dapat membuatmu berakhir dihukum 3 bulan penjara.

6. Larangan untuk menerbangkan layang-layang hingga mengganggu lalu lintas

Baca Juga: Wih! Nagita Slavina - Rafathar Terbang ke Singapura saat Jakarta Mati Lampu

Terakhir, bermain layang-layang hingga mengganggu arus lalu lintas dapat membuat seseorang dikenai denda mahal. Hal ini dikarenakan layang-layang dapat mengganggu keselamatan pengendara, pejalan kaki, dan pengguna jalan lain termasuk diri sendiri.

Jika melanggar aturan ini, maka seseorang akan dikenai hukuman 5.000 SGD atau 51 juta rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI