Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat

Selasa, 06 Agustus 2019 | 17:30 WIB
Cuma di Singapura, Melanggar 6 Hal Sepele Ini Hukumannya Berat
Singapura (Suara.com/Amertiya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain permen karet, merokok dilarang di berbagai tempat di Singapura seperti lokasi indoor, transportasi publik, halte bus, 5 meter dari halte pus, toilet publik, kolam renang publik, tempat makan publik, tempat hiburan malam, ruang bermain dan taman, bahkan tempat parkir.

Denda untuk merokok di Singapura sendiri mencapai 150 SGD - 1.000 SGD (sekitar 1,5 hingga 10,3 juta rupiah).

Satu-satunya tempat merokok yang aman di Singapura adalah di rumah sendiri, atau di ruang merokok yang sudah ditetapkan.

Ilustrasi toilet umum. (Shutterstock)
Ilustrasi toilet umum. (Shutterstock)

3. Aturan kebersihan di toilet umum

Baca Juga: Wih! Nagita Slavina - Rafathar Terbang ke Singapura saat Jakarta Mati Lampu

Petugas polisi di Singapura secara acak akan melakukan pengecekan di toilet publik untuk memastikan siapa pun yang memakainya sudah mengguyur toilet.

Lupa mengguyur toilet di Singapura dapat membuatmu didenda sebesar 150 SGD - 500 SGD (sekitar 1,5 juta - 5,1 juta rupiah).

4. Aturan terhubung dengan Wi-Fi milik orang lain

Siapa tidak suka mencari wi-fi gratisan? Singapura sendiri dikenal memiliki layanan wi-fi bagi publik di tempat umum.

Namun, bagi kamu travelers yang menemukan wi-fi pribadi tidak terproteksi, jangan coba-coba untuk menggunakannya.

Baca Juga: Berwisata ke Universal Studios Singapura yang Punya Banyak Spot Foto Keren

Menggunakan wi-fi pribadi orang lain dapat dianggap sebagai bentuk peretasan dan memiliki hukuman denda 10.000 SGD (100 juta rupiah) atau 3 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI