Jakarta Polusi Udara Akut, Urban Farming jawab Krisis Ruang Terbuka Hijau

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2019 | 09:20 WIB
Jakarta Polusi Udara Akut, Urban Farming jawab Krisis Ruang Terbuka Hijau
Ilustrasi urban farming atau Taman di kawasan Cikini, Jakarta (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Awalnya, konsep berkebun di lahan terbatas ini hanyalah sebatas inisiasi dari segelintir komunitas pecinta lingkungan yang bergerak secara mandiri. Kemudian, urban farming pun berkembang secara masif menjelma tren gaya hidup urban bingga bahkan di negara maju.

Urban farming kini tak lagi jadi gaya hidup melainkan sudah bisa menjadi solusi ketahanan pangan hingga mengentaskan kemiskinan.

Urban farming yang berarti bercocok tanam di lingkungan rumah perkotaan dianggap beriringan dengan keinginan masyarakat kota untuk menjalani gaya hidup sehat. Hasil dari urban farming lebih menyehatkan lantaran sepenuhnya menerapkan sistem penanaman organik, yang tidak menggunakan pupuk kimia dan pestisida sintesis.

Dalam upaya memperbanyak ruang terbuka hijau, pemerintah daerah juga perlu menetapkan target minimal 30 persen.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Kenalkan Urban Farming di Halal Park

"Semua kota-kota di Indonesia harusnya memiliki target ruang terbuka hijau minimalnya 30 persen," katanya.

Nirwono menyebutkan saat ini persentase ruang terbuka hijau di seluruh daerah di Indonesia rata-rata hanya 6-11 persen.

Karena itu, ia menekankan perlunya upaya keras pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan ruang terbuka hijau sehingga mampu mengendalikan pencemaran udara.

Penurunan kualitas hidup yang dialami oleh masyarakat kota juga dinilai dapat kembali ditingkatkan lewat aktivitas berkebun di rumah yang menyegarkan pikiran, termasuk urban farming.

Sejumlah penelitian pun menyebutkan bahwa urban farming dapat menjadi konsep pertanian ideal di masa depan.

Baca Juga: Mengembangkan Tren Urban Farming di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI