Dianggap Eksploitasi Anak, Audisi Badminton Ini Diprotes

Jum'at, 26 Juli 2019 | 22:30 WIB
Dianggap Eksploitasi Anak, Audisi Badminton Ini Diprotes
Ilustrasi badminton (foto: Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dianggap Eksploitasi Anak, Audisi Badminton Ini Diprotes.

Penyelenggara audisi umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019 di Kota Bandung mendapat tentangan. Protes datang dari organisasi Lentera Anak dan Smoke Free Bandung.

Mereka mengatakan audisi yang melibatkan anak-anak usia di bawah 11 dan 13 tahun yang akan dimulai pada tanggal 28 Juli 2019, telah memanfaatkan tubuh anak sebagai media promosi brand image produk tembakau tersebut.

Pemanfaatan tubuh anak sebagai media promosi sendiri dianggap sebagai salah satu bentuk eksploitasi secara ekonomi (Pasal 66 UU Perlindungan Anak No. 35/2014).

Baca Juga: Erupsi Gunung Tangkuban Perahu Belum Ganggu Jadwal Penerbangan

"Pemantauan yang dilakukan Lentera Anak sejak tahun 2015 hingga 2018, panitia mengharuskan anak-anak peserta audisi mengenakan kaos dengan tulisan Djarum yang merupakan brand image produk tembakau, sehingga anak-anak terlihat seperti iklan berjalan dan memborbardir peserta anak dengan berbagai brand image Djarum di seluruh tempat selama kegiatan berlangsung. Ini bukan sebatas membiasakan brand image produk tembakau kepada anak, namun patut diduga adanya tindakan eksploitasi anak karena memanfaatkan tubuh anak untuk promosi brand image Djarum yang merupakan produk rokok," kata Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, lewat siaran pers yang diterima Suara.com.

Tak hanya itu, audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis juga dianggap telah melanggar PP 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 47 (1) yakni mengikutsertakan anak-anak pada penyelenggaraan kegiatan yang disponsori rokok dan Pasal 37 (a) tentang larangan menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau, termasuk brand image produk tembakau.

Sementara itu, menurut Mohammad Haqqi dari Smoke-Free Bandung, penyelenggaraan audisi tersebut telah melanggar Peraturan Walikota Bandung No. 315 Tahun 2017 Pasal 8, dimana setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di seluruh kawasan tanpa rokok.

Pun dengan lokasi penyelenggaraan, GOR KONI yang merupakan tempat kegiatan berlangsung, adalah fasilitas olahraga yang ditetapkan sebagai Kawasan tanpa rokok (Pasal 5).

Lentera Anak telah menginformasikan hal ini kepada Walikota Bandung agar melakukan upaya pencegahan terjadinya eksploitasi anak pada audisi dan mengawasi kegiatan-kegiatan yang disponsori rokok, apalagi yang melibatkan anak-anak.

Baca Juga: Tiga Alasan Amnesty International Bawa Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS

Apalagi kata Haqqi, pemerintah Kota Bandung telah menerima penghargaan Nindya Kota Layak Anak selama 3 tahun berturut-turut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI