Suara.com - Menjadi negara yang diminati banyak wisatawan, tak heran jika Dubai selalu memberikan fasilitas lengkap untuk membuat para turis nyaman.
Belum lama ini, diketahui Dubai baru saja menerbitkan surat izin minum alkohol untuk wisatawan mancanegara.
Dilansir Suara.com dari laman Gulf News, Rabu (24/7/19), surat izin tersebut sengaja memang hanya untuk turis yang datang ke Dubai.
Kendati demikian, turis yang memiliki izin minum alkohol ini tetap harus menjaga perilaku dan tidak boleh sembarangan saat mengonsumsinya.
Baca Juga: Wow, Bandara Dubai Buka Lounge Khusus Anak-anak yang Traveling Sendirian
Dubai, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama muslim, hanya memperbolehkan turis asing untuk minum di tempat yang sudah tentukan oleh Mercantile and Marketing International (MMI).
Beberapa lokasi yang telah ditentukan terdiri dari restoran, hotel serta kelab malam.
Sebanyak 17 toko yang menjual minuman beralkohol juga telah berada dalam pengawasan MMI.
Untuk mendapat surat izin minum alkohol ini, wisatawan asing harus berusia 21 tahun ke atas serta beragama non-Muslim.
Surat izin minum alkohol ini dapat diperpanjang setelah 30 hari dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Pertama Kali Dalam Sejarah, Putri Bangsawan Dubai Berhasil Jadi Pilot
Sesudah mendapatkan surat izin, wisatawan asing atau turis dapat membeli alkohol dengan menunjukkan visa, paspor dan mengisi formulir.
Dalam formulir tersebut, turis harus menandatangani surat pernyataan bahwa meeka bukan penduduk Uni Emirat Arab dan akan patuh kepada peraturan setempat.
Formulir dan dokumen ini akan difotocopy dan disimpan oleh pihak penjual sebagai bukti.
African + Eastern merupakan salah satu toko penjual minuman beralkohol yang melayani turis untuk membuat izin tersebut.