Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2019 | 20:30 WIB
Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nuril karena dianggap tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris. Nuril pun divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI