Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Nuril karena dianggap tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris. Nuril pun divonis bersalah dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah).
Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
Ade Indra Kusuma Suara.Com
Kamis, 11 Juli 2019 | 20:30 WIB
![Menteri Yohana Dukung Proses Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/01/07/77100-menteri-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-atau-menteri-pppa-yohana-yembise.jpg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Imbas Efisiensi, Kementerian PPPA Tak Punya Sisa Anggaran untuk Jalankan Program
14 Februari 2025 | 00:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 20:51 WIB
Lifestyle | 20:49 WIB
Lifestyle | 19:51 WIB
Lifestyle | 19:45 WIB
Lifestyle | 19:41 WIB
Lifestyle | 19:30 WIB
Lifestyle | 18:58 WIB