Suara.com - Ratu Elizabeth Dikabarkan akan Turunkan Tahta ke Pangeran Charles, Kapan?
Pengamat Keluarga Kerajaan, Paul Dampier mengatakan bahwa Ratu Elizabeth dari Inggris, kemungkinan akan segera lengser dan menyerahkan kekuasaanya kepada sang Putera Mahkota, Pangeran Charles dalam dua tahun ke depan.
Menurutnya, Ratu bisa menggunakan undang-undang Regency Act dalam prosesnya nanti.
Undang-Undang Regency Act atau UU Kabupaten 1937 memungkinkan seorang raja atau ratu melepaskan sebagian kekuasaan mereka jika sudah merasa tidak mampu untuk sepenuhnya melaksanakan tugas kerajaan.
Baca Juga: Keren, Pangeran George Bisa Berlatih Tenis dengan Roger Federer
Di bawah skenario tersebut, Pangeran Charles akan menggantikan Ratu Elizabeth sementara Pangeran Philip akan menjadi Pelindung Ratu.
Tetapi agar dapat melewati parlemen, Philip bersama dengan dua tokoh politik senior lainnya, harus memberikan bukti yang mendukung klaim Ratu.
Sang Ratu, yang merayakan ulang tahunnya yang ke-93 pada bulan April lalu dikabarkan telah memutuskan untuk menyerahkan sejumlah kekuasaan ketika ia menginjak usia 95 tahun nanti.
"Saya tidak berpikir dia akan turun tahta. Saya pikir dia sudah menjelaskannya pada beberapa kesempatan. Ada pembicaraan bahwa ketika dia mencapai 95 tahun dalam beberapa tahun, dia mungkin melambat dan mungkin UU Regency Act akan dibawa masuk. Dia masih akan menjadi Ratu tetapi Pangeran Charles, pada kenyataannya, akan mengambil alih sebagian besar tugas. Dia sudah mulai melakukan itu, berada di pembukaan negara di Parlemen dan konferensi Persemakmuran," kata Paul kepada The Royal Box Yahoo.
UU Kabupaten atau Regency Act sendiri telah digunakan sebelumnya pada 1810 ketika Raja George III mengalami cacat mental dan putra sulungnya, George IV, menjadi pemimpin selama satu dekade.
Baca Juga: Bijaksana, Kate Middleton Bisa Membuat Pangeran William Akur dengan Adiknya
Bagian 6 dari Undang-Undang memungkinkan raja untuk menyerahkan kepada ahli waris mereka "dalam hal ketidakmampuan kedaulatan melalui penyakit".