Suara.com - Ini Komentar Komnas Perempuan Soal Kasus Baiq Nuril.
Hasil pemantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menemukan bahwa pelecehan seksual sebagai salah satu jenis kekerasan seksual yang tidak hanya terjadi secara fisik, melainkan juga non fisik. Temuan tersebut muncul dari kasus-kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perepuan dan lembaga lainnya.
Terkait kasus Baiq Nuril (BN), Komnas Perempuan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) gagal memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati.
"BN adalah salah satu korban yang mencoba dan berupaya keras mencari keadilan atas pelecehan seksual yang dialaminya, termasuk dalam hal ini merekam pelecehan seksual yang dilakukan tehadap dirinya, karena dia tahu untuk melaporkan tindak kekerasan, dibutuhkan pembuktian, apa lagi jika pelaku memiliki kekuasaan dan berkuasa atas dirinya," ungkap Sri saat ditemui Suara.com di kantor Komnas Perempuan, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Waspada Hewan Kurban Terjangkit Penyakit, Ini yang Dilakukan Pemkot Yogya
Ketika rekaman tersebut disebarluaskan oleh pihak lain yang menjanjikan membantu BN mengadukan pelecehan seksual yang dialaminya ke DPR, BN justru dilaporkan melanggar UU ITE.
"Sementara pihak lain yang menyebarkan rekaman tersebut tidak dilaporkan. Meski pengadilan tingkat pertama menyatakan, BN tidak bersalah, namun MA menetapkan BN bersalah dan menghukumnya dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta rupiah, dan menolak PK yang diajukan," jelasnya lebih lanjut.
Meski menghargai keputusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh diintervensi, Komnas Perempuan menyesalkan tidak digunakannya peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2017 (PERMA 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dalam menjatuhkan putusan kasasi.
"BN adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya dari ketidakmampuan negara melindunginya. Kriminalisasi pada BN menjadi preseden buruk bagi hilangnya rasa aman perempuan dan absennya negara dalam melindungi perempuan korban kekerasan seksual, khususnya pelecehan seksual," tukasnya.
Baca Juga: Capai Kesepakatan, De Ligt Semakin Dekat Gabung Juventus