Suara.com - Kamu punya rencana berlibur ke Selandia Baru dalam waktu dekat?
Bersiaplah, sebab per 1 Juli 2019, otoritas pariwisata Selandia Baru menerapkan tarif sebesar 35 dollar Selandia Baru atau setara Rp 338 ribu per orang, bagi setiap wisatawan yang menginjakkan kaki di Negara Kiwi tersebut.
Laporan The Independent menyebut aturan baru ini diterapkan demi meminimalisir gelombang overtourism yang melanda Selandia Baru.
Seperti diketahui, usai tragedi berdarah di Christchurch, industri pariwisata Selandia Baru tak terdampak efek negatif peristiwa tragis tersebut. Alih-alih, kunjungan wisatawan kian meningkat setiap tahunnya.
Baca Juga: Pasar Tertua hingga Kuil Legendaris, 4 Destinasi Wisata Populer di Kyoto
Sebelum kebijakan baru ini diterapkan, terhitung sejak Oktober 2018, setiap wisatawan yang mengajukan aplikasi untuk visa Selandia Baru melalui aplikasi NZeTA dikenakan biaya sekitar Rp 89 ribu. Sementara pengajuan via situs resmi NZeTA dikenakan biaya sekitar Rp 213 ribu.