Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya

Rabu, 03 Juli 2019 | 15:29 WIB
Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya
Ilustrasi produk halal. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proses kedua, pihak MUI akan datang melakukan pemeriksaan di lokasi usaha secara menyeluruh mulai dari proses produksi sampai menguji bahan-bahan yang digunakan di laboratorium.

Ketiga, pada waktu, MUI juga akan melakukan pemeriksaan ke semua outlet (jika terdapat lebih dari satu outlet).

Jika belum dapat memenuhi standar halal, MUI akan melakukan pendampingan. "Konsep halal tidak samar harus terbuka. Agar tidak ada dusta diantara kita," tambahnya.

Lamanya proses submit pendaftaran sampai berhasil mendapatkan label halal cukup bervariasi.

Baca Juga: Duh! Gilang Dirga Ikut Kena Imbas Kasus 'Ikan Asin' Galih Ginanjar

Tapi Lukmanul mengatakan, standranya, label halal sudah dapat diurus dalam rentang waktu 34 sampai 60 hari.

Meski demikian, beberapa produk terbukti mengalami proses lebih lama terutama produk makanan/minuman dari luar neger

"Akan banyak bahan baku yang diminta konfirmasi ke negara asal dan membutuhkan waktu cukup lama," tambah Lukmanul.

Ada biaya administrasi yang harus dibayar. Misal untuk restoran, biaya pendaftaran dikenakan sebesar Rp 200.000 dan biaya sertifikat berkisar Rp 2.5 juta sampai Rp 5 juta per outlet dan berlaku untuh dua tahun.

Jadi urus label halal produk Anda sebelum 17 Oktober biar dapat sertifikasi. Buruan.

Baca Juga: Reaksi Karni Ilyas Disebut Pro Prabowo, Mahfud MD Jokowi oleh Sujiwo Tejo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI