Suara.com - Beberapa maskapai penerbangan di Amerika Serikat memiliki kebijakan khusus untuk mengeluarkan penumpang mereka yang memiliki aroma tubuh tidak sedap.
Bahkan pernah pada Januari 2019, American Airlines mengeluarkan satu keluarga dengan aroma tubuh menyengat.
Kendati kebijakan tersebut dilakukan demi kenyamanan penumpang lainnya, aturan tersebut menelurkan pro dan kontra di masyarakat.
Selain kebijakan mengeluarkan penumpang dengan aroma tubuh tidak sedap, terdapat deretan aturan unik dalam dunia penerbangan lainnya. Beberapa di antaranya dihimpun Suara.com di sini. Apa saja?
Alat elektronik dibatasi
Tahun 2017, otoritas penerbangan Inggris memperketat aturan mengenai barang elektronik macam laptop, ponsel dan tablet yang boleh dibawa mengudara. Terutama rute penerbangan menuju negara-negara konflik.
Perangkat elektronik yang boleh dibawa mengudara harus memiliki dimensi yang tak boleh lebih dari 16 x 9,3 x 1,5 cm.
Para penumpang yang bertolak dari bandar udara di Inggris Raya, bahkan tak diperkenankan membawa alat elektronik menuju Turki, Mesir, Lebanon, Yordania, Tunisia dan Arab Saudi.
Petugas kabin tak boleh memvonis 'mati'
Sebab alasan hukum, awak kabin yang bertugas di pesawat tidak diperkenankan memvonis 'mati' seorang penumpang.
Meski demikian, langkah intensif saat kedaaan darurat menyikapi seseorang yang sekarat di atas pesawat tetap diperkenankan diproses oleh awak kabin.
Tak boleh bawa makanan kaleng
Meski tidak semua negara menerapkan aturan ini, para penumpang harus memastikan kembali deretan negara yang tak memperkenankan makanan kaleng dibawa saat mengudara.
Ukuran badan tak sembarangan
Maskapai penerbangan American Airlines menerapkan aturan ketat soal ukuran badan maksimal yang harus dimiliki penumpangnya.
Bahkan pernah suatu kali, seorang penumpang American Airlines dengan ukuran badan sangat besar diusir dari pesawat sebab mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Beberapa maskapai penerbangan bahkan menyarankan seorang penumpang dengan ukuran badan berlebih membeli dua kursi sekaligus.