Suara.com - Tingkah laku penumpang pesawat yang nekat membuka pintu pesawat atau pintu emergensi bukan cuma sekali-dua kali terjadi.
Namun, baru-baru ini, seorang penumpang yang naik penerbangan dari London ke Dalaman, Turkey terancam akan dituntut oleh pihak maskapai akibat ulah nekatnya.
Seperti dilaporkan NY Post, penumpang perempuan tersebut awalnya hanya berusaha membuka pintu emergensi setelah 45 menit mengudara.
Saat itu, penumpang tersebut mulai berteriak dan mengancam bahwa "aku akan membunuh semua orang".
Baca Juga: Serem, Penumpang Wanita Ini Terkunci Sendirian di Dalam Pesawat
Awak kabin pun sudah berusaha untuk mengintervensi dan menariknya menjauh dari pintu emergensi. Tetapi, bukannya berhasil ditenangkan, perempuan itu malah mencoba menerobos kokpit.
Akibat kehebohan tersebut, dua pesawat tempur jenis RAF Typhoon pun terpaksa dikirim untuk mengawal pesawat Airbus 321 milik Jet2 kembali ke Inggris.
"Perempuan itu sedang berjalan di lorong ketika dia tahu-tahu berlari ke pintu emergensi. Tangannya sudah berada di tuas dan mencoba untuk membukanya. Untung saja ada dua awak kabin yang menariknya menjauh," jelas salah satu penumpang.
Kemudian, saat perempuan itu hendak mencoba membobol kokpit, seorang penumpang laki-laki pun lekas menarik dan menjatuhkannya ke lantai.
Demi keamanan di pesawat, perempuan itu pun akhirnya harus dipegangi oleh enam orang sekaligus.
Baca Juga: Merinding! Ketiduran di Pesawat, Cewek Ini Bangun Sudah Sendirian dan Gelap
"Pramugari mencoba sebaik mungkin untuk menenangkannya. Dia tampak baik-baik saja sebelum takeoff tapi mendadak bertingkah mabuk begitu mengudara," jelas yang lain.
Dikabarkan, penumpang perempuan yang membuat ulah itu lantas diamankan polisi meski kini sudah dilepaskan dengan jaminan.
Namun, menanggapi ancaman pembajakan tersebut, pihak maskapai Jet2 menyebutkan bahwa mereka tidak akan ragu melakukan investigasi dan melayangkan tuntutan agar kejadian serupa tidak terus terulang.
Jika dikabulkan, maka besar kemungkinan penumpang yang membuat ulah tersebut akan dikenai denda besar, larangan naik pesawat seumur hidup, serta harus berurusan dengan pengadilan.