Suara.com - Bagi kamu pengguna pesawat pasti tidak asing dengan peraturan check in yang mengharuskan setiap penumpang datang paling lambat 45 menit sebelum pesawat mengudara.
Lantas, pernahkah terbesit olehmu mengapa peraturan ini dirancang?
Beberapa sumber menyebut, peraturan ini dimaksudkan agar semua dokumen, catatan perjalanan dan manifes penerbangan dapat diproses lebih lanjut.
Sebab sebelum pesawat mengudara, seluruh syarat tersebut harus terdata dengan baik sehingga meminimalisir terjadinya rumpang.
Selain itu, jika proses pengumpulan catatan penerbangan tersebut berjalan tidak tepat pada waktunya, hal ini juga akan berdampak langsung pada jadwal penerbangan yang mengakibatkan keterlambatan keluar dan masuk pesawat dari landasan pacu.
Nah, jika kamu tidak ingin terburu-buru dan mengalami antre panjang saat check in di bandara, cobalah memanfaatkan fasilitas check in online yang dapat dilakukan paling cepat 24 jam sebelum keberangkatan.
Check in online yang hari ini disediakan setiap maskapai penerbangan akan sangat membantu proses verifikasi setiap penumpang yang hendak mengudara.
Caranya pun relatif mudah, akses web maskapai penerbangan terkait, lalu check in melalui fitur yang disediakan, ikuti langkahnya, dan boarding pass digital pun ada di genggamanmu.