Tak Sembarangan, Berlibur ke Pulau Sempu harus Kantongi Izin

Selasa, 18 Juni 2019 | 19:14 WIB
Tak Sembarangan, Berlibur ke Pulau Sempu harus Kantongi Izin
(Wikimedia CommonsTriy Purnama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Membentang di Sumbermanjing Wetan, Malang, Jawa Timur, Pulau Sempu dengan keelokan alamnya nan permai, berdiri di atas lahan seluas 877 hektar.

Pulau yang membentang di atas Samudera Hindia ini dipagari hutan hijau lebat dengan kontur dataran berbukit.

Beberapa satwa liar menghuni pulau ini, antara lain lutung Jawa, kera abu-abu, kera hitam, kijang dan kancil.

Sejak ditetapkan sebagai cagar alam tahun 1928, keelokan alam Pulau Sempu relatif terjaga. Terlebih saat larangan berwisata ke Pulau ini diterbitkan tahun 2017 silam.

Dengan status istimewa yang dimilikinya, tak sembarang orang dapat menyambangi Pulau Sempu, kecuali mereka yang hendak berkunjung dengan tujuan tertentu seperti penelitian dan kunjungan kebudayaan.

(Wikimedia Commons Faza Hizba)
(Wikimedia Commons Faza Hizba)

Jika ingin menyambangi pulau ini, konon kita terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Namun faktanya, tak sedikit wisatawan yang nekat menyambangi pulau ini tanpa mengangtongi izin BKKSDA.

Sementara itu, tak jauh dari pulau terlarang ini, terdapat destinasi wisata lain yang tak kalah menarik, Pantai Sendang Biru, salah satu penghasil ikan tuna terbesar di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI