Suara.com - Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Fair, 17 Hadiah Doorprize Menanti Anda.
Setiap tahun, acara pameran terbesar se-Asia Tenggara, Jakarta Fair selalu mengikutsertakan berbagai pameran dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Indonesia. Pameran tersebut dikhususkan berada di kawasan Hall B3 dan Hall C3.
Pada pergelaran Jakarta Fair di tahun 2019 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali Anjungan DKI Jakarta yang berlokasikan di area Hall C1 Jakarta Fair.
Pengunjung Jakarta Fair dapat dengan mudah menemukan sejumlah program dari Pemprov DKI Jakarta, contohnya stan BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) yang menawarkan program pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga. Selain prosesnya yang cepat, persyaratan pun cukup mudah. Pengunjung hanya perlu membawa KTP dan STNK asli DKI.
Baca Juga: Suvenir Khas Jakarta Fair Laris Diburu Pengunjung
"Menerima pembayaran yang biasanya kita harus bayar di samsat 5 wilayah, sekarang diberi kemudahan di Jakarta Fair. Cukup membawa syarat-syarat, seperti KTP dan STNK asli. Prosesnya cepat hanya berapa menit saja," ujar Tim stan BPRD di Jakarta Fair dalam siaran pers yang diterima kepada Suara.com, Jumat (14/6).
Selain itu, khusus di Jakarta Fair, BPRD juga menyediakan sejumlah undian menarik atau doorprize untuk pengunjung yang membayar pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di stan BPRD.
"Bagi yang ngurus STNK, bisa mendapatkan sejumlah doorprize. Kita melakukan undian doorprize kepada pembayar pajak disini," jelasnya.
Adapun 17 hadiah doorprize yang disediakan BPRD DKI Jakarta, seperti:
1. Voucher menginap di Hotel
Baca Juga: Berburu Batik di Jakarta Fair 2019
2. Voucher Medical Chek-Up (MCU)
3. Voucher Medical Kejiwaan/Psikologi
4. Tiket Dufan
5. Tiket Atlantis
6. Tiket Gelanggang Samudra
7. Tiket Seaworld Ancol
8. Tiket Masuk Monas
9. Tiket Masuk Museum-museum
10. Tiket Jak Lingko Transjakarta
11. Tiket Masuk Ragunan
12. Kupon Belanja Gula
13. Kupon JakMart
14. Flashdisk
15. Power Bank
16. Pulpen
17. Souvenir