Menurut pengacaranya, hanya ada 2 jenis hukuman dalam undang-undang anti pembajakan pesawat di India.
Kedua hukuman itu adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hukuman mati diberikan jika tawanan yang ada di dalam pesawat terbunuh.
Maka, Salla pun sepertinya tak punya pilihan selain mendekam di penjara akibat aksi nekatnya tersebut. Tak hanya itu, Salla pun harus membayar denda dan asetnya saat ini sudah disita.
Yang lebih miris, Salla sendiri sebenarnya tak perlu membuat ancaman bom palsu jika dia ingin Jet Airways ditutup.
Baca Juga: Pengamat: Batasi Medsos Bukan Cara Efektif Tangkal Hoaks
Ini karena maskapai Jet Airways sendiri akhirnya dikabarkan bangkrut pada April 2019 lalu.