Suara.com - Divonis 1 Tahun Penjara, Intip Gaya Ahmad Dhani Di Persidangan
Ada yang berbeda dari penampilan Ahmad Dhani saat menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2019). Pentolan grup band Dewa itu tampil sangat biasa, sangat jauh berbeda dari penampilannya sehari-hari sebagai anak band.
Selama menjadi anak band, Ahmad Dhani selalu tampil nyentrik. Mulai dari pemilihan gaya rambut, busana, dan aksesori yang dipakai.
Pada awal kemuncurannya Ahmad Dhani tampil dengan gaya rambut godrong. Namun, belakangan Dhani lebih memilih rambut botak plontos yang kemudian ditambah dengan aksesori penutup kepala.
Baca Juga: Divonis Setahun Penjara, Ahmad Dhani Tegang Selama Jalani Sidang
Di persidangan kali ini tak ada kaus hitam, sepatu booth, atau style armi look ala Ahmad Dhani yang menjadi ciri khas penampilannya selama ini. Ayah dari Al, El, dan Dul, itu tampil hanya dengan kemeja putih dan celana hitam, sangat biasa untuk gaya seorang Ahmad Dhani.
Namun, Dhani tetap mempertahankan aksesori di kepalanya. Bukan blangkon Jawa yang sering ia kenakan. Tetapi kali ini Dhani memakai peci hitam walisongo dengan detail kain yang menjuntai hingga bahu. Selebihnya Dhani terlihat biasa saja.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara karena melakukan ujaran idiot, Selasa (11/6/2019). Ahmad Dhani dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian.
Vonis itu dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ahmad Dhani tampak menunduk selama majelis hakim membacakan pertimbangan putusan. Sesekali suami Mulan Jameela ini memandang ke majelis hakim.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara di kasus ujaran idiot di Surabaya. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.