Suara.com - Visa merupakan salah satu dokumen penting yang perlu dipersiapkan sejak jauh-jauh hari bagi kamu yang hendak pergi ke luar negeri.
Hal ini dikarenakan ada berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum kita mengajukan visa.
Baru-baru ini, Amerika Serikat pun mengumumkan bahwa mereka akan memperketat aplikasi pembuatan visa.
Seperti dilansir dari laman VOA News, Amerika Serikat dikabarkan mewajibkan seluruh pemohon visa untuk mencantumkan akun media sosial mereka.
Baca Juga: Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi
Tak hanya itu, Amerika juga akan meminta pemohon visa untuk memberikan akun email dan nomor telepon lama.
Mengikuti aturan baru tersebut, U.S. State Department pun sudah mengubah formulir visa mereka agar para pemohon dapat mencantumkan informasi tambahan yang diperlukan.
Lewat formulir tersebut, pemohon visa wajib mencantumkan akun sosial media, nomor telepon, riwayat bepergian, dan sejarah deportasi selama lima tahun terakhir.
Tidak hanya itu, pemohon visa juga harus mencantumkan apakah mereka punya anggota keluarga yang berhubungan dengan aktivitas terorisme.
Hal ini dilakukan dalam rangka memperketat pengamanan nasional Amerika Serikat. Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial dinilai dapat mendorong seseorang melakukan aktivitas terorisme.
Baca Juga: Tragis, Tak Bisa Pulang karena Kehabisan Visa, Wanita Ini Malah Diperkosa
Beberapa akun media sosial yang harus dicantumkan adalah Facebook, Google+, Instagram, LinkedIn, Twitter, dan Youtube. Selain itu, akun media sosial China seperti Douban, Tencent QQ dan Sina Weibo juga harus dilaporkan.
Pemohon visa sendiri dapat menyatakan bahwa mereka tidak punya akun media sosial saat mengisi formulir. Meski begitu, U.S. State Department mengingatkan bahwa mereka yang diketahui berbohong akan mendapatkan konsekuensi imigrasi yang serius.