Suara.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Zakat juga termasuk rukun Islam yang ke-3.
“Zakat maknanya adalah tambahan, penyucian dan berkah. Dinamakan demikian, karena orang yang menunaikan zakat akan mendapatkan keberkahan pada hartanya, dan akan membersihkan jiwanya dari sifat-sifat kikir,” jelas ustad Cacep Maulana kepada Suara.com kala berbincang beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dari Ibnu Abbas RA disampaikan, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat Ied, maka menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827)
Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.
Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?
Membahas soal zakat, apakah boleh memberikan zakat fitrah untuk keluarga sendiri?
Ustad Cacep Maulana menjelaskan, bahwa zakat untuk keluarga maknanya luas. Jika perlu dirinci, maka ada beberapa pihak yang tergolong keluarga dapat dikategorikan berhak menerima zakat.
“Zakat itu diberikan untuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu, yang bukan tanggungan kita. Maksudnya tanggungan adalah mereka yang hidupnya tidak masuk dalam tanggung jawab kita,” ungkapnya.
Ia memberi contoh, misalnya Anda punya saudara, adik atau kakak, atau ipar yang hidupnya tidak Anda tanggung.
“Jika dilihat sehari-hari mereka hidupnya kekurangan atau masuk dalam katergori tidak mampu, maka boleh saja memberikan zakat kepada mereka. Itu sah karena mereka berhak menerima zakat,” bebernya.
Baca Juga: Fakir hingga Mualaf, Ini 8 Golongan yang Berhak Terima Zakat Fitrah
Adapun orang-orang yang masuk dalam tanggungan atau tanggung jawab kita adalah contohnya orangtua atau anak.
“Orang tua tentunya tanggung jawab kita dong, begitu pula anak. Maka kita tidak boleh memberi zakat kepada mereka,” tukasnya.