Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) baru saja cair. Eits, tapi jangan langsung dihabiskan untuk belanja keperluan Lebaran. Ada kewajiban yang lebih penting untuk ditunaikan, yaitu membayar zakat fitrah.
Ustadz Cecep Maulana mengatakan, membayar zakat fitrah merupakan syarat wajib bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Sebab zakat adalah penyempurna puasa.
“Kalau tidak membayar zakat berarti puasanya tidak sempurna,” ungkap ustadz Cecep Maulana kala berbincang dengan Suara.com belum lama ini di Jakarta.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat?
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!
“Sering kali melihat orang-orang membayar zakat mepet waktu Lebaran, meski sah tapi sangat disayangkan karena melalaikan kewajiban,” jelasnya.
Ia memaparkan membayar zakat sudah boleh dilakukan sejak 1 Ramadan sampai sebelum 1 Syawal. Itu adalah rentang waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat.
“Jadi kalau uangnya sudah ada, sebaiknya langsung dibayarkan saja. Tidak perlu menunda-nunda,” sambungnya.
Meski bayar zakatnya afdol dan tetap diterima, namun dikhawatirkan distribusinya terlambat untuk sampai kepada si penerima zakat.
“Sampai sebelum salat Ied membayar zakat masih bisa, masih diterima. Hanya saja, ditakutkan badan amal zakatnya terlambat mendistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Akhirnya zakat tidak sampai tepat waktu kepada penerima. Kalau sudah begitu, namanya bukan zakat lagi, tetapi sedekah biasa saja,” sambungnya,
Baca Juga: Bagikan Zakat Pakai Uang Palsu Demi Memikat Pujaan Hati, OP Dibekuk Polisi
Sangat disayangkan jika zakat tidak sampai kepada penerima. Akibatnya, puasanya menjadi tidak sempurna.