Suara.com - Siapa yang tak kenal dengan Superman, salah satu superhero terkuat yang nyaris tak memiliki kelemahan tersebut?
Bagi penggemar DC Comics, mendengar nama Superman pasti akan langsung mengingatkanmu akan superhero berpakaian biru-merah tersebut.
Namun, bagi kamu yang akrab dengan aneka jajanan jadul Indonesia, pasti kamu juga tak asing dengan produk Cokelat Superman.
Dengan bungkus oranye dan gambar Superman di bagian depannya, wafer cokelat Superman merupakan salah satu jajanan yang digemari anak 90-an dan masih ada hingga kini.
Baca Juga: Lucu Banget, Bayi Baru Lahir Bisa Tirukan Pose Superman
Meski begitu, baru-baru ini diketahui bahwa cokelat Superman rupanya sempat dituntut oleh DC Comics karena masalah hak cipta nama produk.
Dilansir dari laman Coconuts, DC Comics mengajukan tuntutan tersebut pada April 2018 silam. Tuntutan itu diajukan pada PT Marxing Fam Makmur selaku pemegang nama merek cokelat Superman.
Tuntutan itu sendiri awalnya diajukan setelah DC gagal mendaftarkan trademark superhero mereka di Indonesia.
Namun, terlepas dari karakter Superman yang sudah mendunia dan dikenal banyak orang, pengadilan Indonesia memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan tersebut.
Pihak DC bahkan dikabarkan sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Meski begitu, pada akhirnya DC Comics tetap dinyatakan kalah.
Baca Juga: Penulis DC Comic Ungkap Wonder Woman Seorang Biseksual
Dikabarkan pula, PT Marxing Fam Makmur sudah mendaftarkan merek cokelat Superman sejak 1993 dan selalu memperbaruinya.