Suara.com - Pemprov DKI Buka Penitipan Hewan Peliharaan Saat Mudik, Ini Tempatnya
Menitipkan hewan peliharaan menjadi salah satu perhatian pemilik hewan peliharaan yang akan mudik jelang libur lebaran.
Bingun menitipkan di mana? Nah, pemerintah provinsi DKI Jakarta punya tempat penitipan hewan yang bisa Anda gunakan lho!
Layanan penitipan hewan milik Pemprov DKI Jakarta bertempat di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) yang beralamat di Jalan RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hewan Peliharaan Bisa Buat Hidup Kita Lebih Sehat Lho!
"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik lebaran, mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Kepala DKPKP Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni, dilansir dari Antara.
Penitipan hewan peliharaan dimaksudkan agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik, ketika sang pemilik mudik dan pulang kampung saat lebaran.
Tertarik menitipkan hewan peliharaan di sini, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Pertama, satu orang hanya boleh menitipkan satu ekor hewan perkandang.
Pemilik juga harus menyediakan kandang sendiri, dan mengantarkan hewan yang ingin dititipkan ke Pusyankeswannak pada hari dan jam kerja.
Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas hewan peliharaan secara lengkap. [ANTARA]
Baca Juga: Mau Mudik? Fitur Baru Ini Permudah Penitipan Hewan Peliharaan Anda