Suara.com - Seorang pria Singapura didenda sebesar SGD 300 atau Rp 3,1 juta karena membuang sampah sembarangan. Hal itu dikarenakan dia ketahuan menembak dua karet gelang di jalan umum. Kejadian ini lantas memunculkan perdebatan di kalangan warganet.
Seperti yang dilansir dari Badan Lingkungan Nasional (NEA) negara itu mengumumkan kemarin (27 Mei) bahwa mereka mengeluarkan sanksi kepada pelaku karena melempar karet gelang di tempat umum.
Pihak petugas penegak NEA mengaku melihat pria tersebut berjalan menuju kendaraannya dan menembakkan dua karet gelang, satu demi satu, ke udara.
"Karet gelang mendarat di jalan umum. Petugas kami karenanya memberi tahu dia tentang pelanggaran sampah sembarangan dan mengeluarkannya sanksi untuk penegakan hukum."
Baca Juga: Ogah Dapat Denda usai Ngebut, Siasat Pemobil Ini Tak Pantas Ditiru
Ini bukan pertama kalinya denda seperti ini dikeluarkan. NEA mencatat kasus lain yang melibatkan dua pria yang juga didenda masing-masing SGD 300 karena meninggalkan kaleng minuman mereka di dekat stasiun MRT awal bulan ini.
"Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi lingkungan, dan menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan adalah hal yang ramah dan bertanggung jawab secara sosial untuk dilakukan," ujar NEA.
Sebagai informasi, Singapura dikenal karena penegakan hukumnya yang ketat, dan orang-orang dapat didenda meskipun hanya karena pelanggaran kecil.
Sebelumnya pada bulan April , seorang pria asal Malaysia harus membayar SGD 200 atau Rp 2 juta karena menempatkan satu kakinya di luar zona merokok di area Orchard Road.
Baca Juga: Liburan ke Taiwan, Pria Ini Kaget Didenda Gara-gara Onigiri