Awas, Curi Batu Kerikil di Pantai Ini Turis Bisa Kena Denda Rp 18 Juta

Selasa, 28 Mei 2019 | 12:36 WIB
Awas, Curi Batu Kerikil di Pantai Ini Turis Bisa Kena Denda Rp 18 Juta
Pantai Amroth. (Instagram/@scarlettc97)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pantai Amroth. (Instagram/@scarlettc97)
Pantai Amroth. (Instagram/@scarlettc97)

Sempat terjadi kontroversi karena pihak pemerintah kota mengatakan tidak menerbitkan aturan tersebut.

Diketahui, larangan mengambil batu kerikil ini dibuat oleh pengelola pantai dan penduduk setempat.

Kendati demikian, banyak orang yang mengapresiasi larangan tersebut.

Meski sebenarnya sedikit terdapat kesulitan untuk memantau aktivitas turis-turis nakal yang tetap nekat mengambil batu kerikil di pantai.

Baca Juga: Asyik Berenang di Pantai, Seorang Pria Tewas Diserang Hiu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI