Awas, Curi Batu Kerikil di Pantai Ini Turis Bisa Kena Denda Rp 18 Juta

Selasa, 28 Mei 2019 | 12:36 WIB
Awas, Curi Batu Kerikil di Pantai Ini Turis Bisa Kena Denda Rp 18 Juta
Pantai Amroth. (Instagram/@scarlettc97)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bukan hanya kulit kerang dan pasir pantai, biasanya tidak sedikit turis yang membawa batu kerikil untuk dijadikan oleh-oleh.

Namun ternyata, ada beberapa pantai yang melarang tindakan tersebut.

Tak hanya ditegur, seseorang yang nekat mencuri pasir, kerang atau bahkan batu kerikil akan didenda dengan biaya cukup besar.

Seperti salah satunya peraturan yang ditetapkan di Pantai Amroth.

Baca Juga: Asyik Berenang di Pantai, Seorang Pria Tewas Diserang Hiu

Pantai Amroth sendiri merupakan salah satu destinasi wisata populer di Wales dan hampir dikatakan selalu ramai pengunjung.

Pantai Amroth. (Instagram/@sj_loves_to_make)
Pantai Amroth. (Instagram/@sj_loves_to_make)

Dilansir Suara.com dari laman The Sun, Selasa (28/5/19), baru-baru ini terdapat aturan baru di Pantai Amroth.

Peraturannya adalah, bagi turis yang nekat mengambil batu di pantai ini akan dikenai denda sebesar 1.000 poundsterling atau senilai Rp 18 juta.

Bentuk batu Pantai Amroth yang indah ini membuat banyak wisatawan kerap membawanya pulang ke rumah.

Tidak sedikit yang mengambil batu-batu tersebut dengan membawa karung besar.

Baca Juga: Turis Inggris Dikabarkan Meninggal Dunia usai Berenang di Pantai Carvajal

Aturan ini terpasang di setiap sudut Pantai Amroth dengan tulisan 'The stones on this beach are part of Amroth's vital sea defences'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI