Awas, Curi Batu Kerikil di Pantai Ini Turis Bisa Kena Denda Rp 18 Juta

Dany Garjito | Arendya Nariswari
Awas, Curi Batu Kerikil di Pantai Ini Turis Bisa Kena Denda Rp 18 Juta
Pantai Amroth. (Instagram/@scarlettc97)

Keterlaluan, ada turis yang nekat bawa karung untuk curi banyak batu kerikil.

Suara.com - Bukan hanya kulit kerang dan pasir pantai, biasanya tidak sedikit turis yang membawa batu kerikil untuk dijadikan oleh-oleh.

Namun ternyata, ada beberapa pantai yang melarang tindakan tersebut.

Tak hanya ditegur, seseorang yang nekat mencuri pasir, kerang atau bahkan batu kerikil akan didenda dengan biaya cukup besar.

Seperti salah satunya peraturan yang ditetapkan di Pantai Amroth.

Baca Juga: Liburan Akhir Tahun: Rasakan Kedamaian Ombak dan Matahari Terbenam di Pinggir Pantai

Pantai Amroth sendiri merupakan salah satu destinasi wisata populer di Wales dan hampir dikatakan selalu ramai pengunjung.

Pantai Amroth. (Instagram/@sj_loves_to_make)
Pantai Amroth. (Instagram/@sj_loves_to_make)

Dilansir Suara.com dari laman The Sun, Selasa (28/5/19), baru-baru ini terdapat aturan baru di Pantai Amroth.

Peraturannya adalah, bagi turis yang nekat mengambil batu di pantai ini akan dikenai denda sebesar 1.000 poundsterling atau senilai Rp 18 juta.

Bentuk batu Pantai Amroth yang indah ini membuat banyak wisatawan kerap membawanya pulang ke rumah.

Tidak sedikit yang mengambil batu-batu tersebut dengan membawa karung besar.

Baca Juga: Teror Truk Tanah PIK 2: Kecelakaan Maut Picu Amarah Warga

Aturan ini terpasang di setiap sudut Pantai Amroth dengan tulisan 'The stones on this beach are part of Amroth's vital sea defences'.