Suara.com - Amerika Serikat memiliki cara sendiri untuk mengawasi, menginformasikan dan melindungi warga negaranya yang hendak berpergian, sedang, maupun menetap di negara lain.
Satu di antaranya, melalui fitur Smart Traveler Enrollment Program atau STEP.
Program yang disokong Bureau of Consular Affair di bawah naungan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan warga Amerika Serikat di negara lain tatkala keadaan darurat terjadi. Seperti bencana alam, kerusuhan dan sebagainya.
Layanan ini juga menjajakan berbagai informasi terupdate soal destinasi tujuan yang hendak disambangi warga AS.
Baca Juga: Kapalnya Disita Amerika, Korut Minta Bantuan Sekjen PBB
Melalui layanan STEP pula, pemerintah AS dapat membantu pihak keluarga maupun kerabat yang hendak menghubungi warga AS di negara lain.
Betapapun mengharuskan warganya memberikan informasi pribadi, otoritas AS menjamin seluruh data yang diserahkan warganya untuk mendaftarkan diri melalui layanan STEP akan dilindungi.
Lantas mungkinkah hal serupa diterapkan di Indonesia?