Suara.com - Taiwan baru saja mencetak momen bersejarah bagi komunitas LGBTQ. Sebab, parlemen Taiwan akhirnya melegalkan pernikahan sesama jenis.
Seperti dikutip dari CNN, Taiwan pun akan menjadi negara pertama di Asia Timur yang mengesahkan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, pengadilan konstitusi Taiwan memutuskan bahwa pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara sah pada tahun 2017, dan parlemen diberikan waktu 2 tahun untuk lulus perubahan pada tanggal 24 Mei 2019.
Meskipun hujan deras kemarin, 40.000 orang berkumpul di depan Mahkamah Konstitusi untuk mendukung legalisasi pernikahan gay pada Jumat (17/05/2019) kemarin. Banyak yang menangis bahagia ketika hasilnya diumumkan.
Baca Juga: Adele Tawarkan Jadi Ibu Pengganti ke Pasangan Gay
Kebijakan ini akan berlaku ketika presiden Taiwan, Tsai Ing-Wen menandatangani undang-undang tersebut sebelum 24 Mei 2019. Setelahnya, pasangan LGBTQ di Taiwan bisa menikah secara sah .
Para anggota parlemen memberikan suara pada tiga rancangan undang-undang, dan hanya satu (alias yang paling penting) disahkan, itu adalah penggunaan kata "perkawinan" untuk pasangan gay.
Hal ini dilaporkan bahwa pasangan yang berusia 18 tahun ke atas yang memenuhi syarat untuk pendaftaran pernikahan, dan jika satu orang memiliki anak kandung, pasangan mereka akan diizinkan untuk mengadopsi mereka. Namun, mereka masih belum dapat mengadopsi anak-anak yang bukan anak mereka secara biologis.
Jennifer Lu, kepala koordinator kelompok hak asasi Koalisi Kesetaraan Pernikahan Taiwan menyebutkan bahwa dia sangat terkejut, tetapi juga sangat bahagia.
Baginya itu adalah momen yang sangat penting”dalam hidupnya. Dia juga menyatakan bahwa, "masih belum mendapat hak pernikahan sepenuhnya, dan kita masih perlu memperjuangkan hak adopsi bersama"
Baca Juga: Menolak Melayani Pasangan Gay, Toko Bunga Ini Digugat