Suara.com - Cegah Hoax, Kota di Filipina Ini Beri Denda Bagi Warga yang Bergosip.
Pihak berwenang di kota kecil Binalonan, Filipina, membuat UU di mana warganya dilarang menyebarkan kabar tak pasti atau bergosip.
Kota yang terletak 200 kilometer utara Manila tersebut meminta warganya bertanggung jawab atas hal-hal yang mereka katakan.
Lewat aturan tersebut, orang yang menyebarkan gosip akan didenda 200 peso ($ 3,8) dan diwajibkan mengumpulkan sampah jalanan selama tiga jam.
Baca Juga: Kalau Jokowi Menang Pilpres 2019, Demokrat Cabut dari Koalisi Prabowo
Sementara mereka yang mendengarkan gosip harus membayar denda sebesar $ 20 dan menjalani tugas pelayanan masyarakat selama delapan jam.
Undang-undang sebenarnya tidak mengatur jelas tentang apa yang memenuhi syarat sebagai gosip, tetapi walikota Ramon Guico mengatakan, menyebarkan rumor tetangga dan membicarakan masalah keuangan merupakan salah satu contoh pelanggaran yang dapat dihukum.
Undang-undang ini sebenarnya telah diberlakukan di lingkungan Moreno Binalonan sejak 2017 lalu.
Banyak warga telah didenda 500 peso ($ 10) dan dipaksa menghabiskan sore mengumpulkan sampah sebagai hukuman karena bergosip di depan umum.
Tindakan keras terhadap pelaku gosip dan penyebaran desas-desus tepat diberlakukan pada musim kemarau.
Baca Juga: Conteh Merapat ke Persipura Jayapura
Musim panas seperti kemarau dilaporkan menjadi waktu paling sering warga bergunjing, karena membuat penduduk berkumpul di tempat teduh sambil berbicara mengenak siapa yang telah selingkuh atau siapa yang berhutang.