Suara.com - Ini Tindakan Kemen PPPA pada Kasus Perilaku Seks Menyimpang Anak di Garut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) masih menelaah kasus pelecehan dan perilaku seks menyimpang (sodomi) yang diduga dilakukan 19 (Sembilan belas) orang anak di Kabupaten Garut Jawa Barat.
Kasus yang terjadi di Kelurahan Margawati, Kabupaten Garut ini mulai diketahui ketika salah satu orangtua korban dan tokoh masyarakat setempat melapor ke Polres Garut untuk ditindaklanjuti. Keterangan dari Polres menyebutkan bahwa pelaku berjumlah 19 orang dengan rentang usia 8 hingga 13 tahun, dan perkembangan terakhir berjumlah 32 orang.
Perilaku mereka yang masih tergolong anak-anak ini diduga berawal dari kebiasaan menonton video porno pada handphone yang dimiliki salah satu anak yang berujung kecanduan. Kemen PPPA berusaha mempelajari lebih lanjut kasus tersebut dengan mengirimkan Unit Respon Cepat Perlindungan Khusus Anak (URC-PKA) untuk melakukan asesmen hingga dukungan spesifik perlindungan anak bagi anak-anak korban.
Baca Juga: Ini Perilaku Seksual Jika Dikategorikan Dalam Umur
“Anak-anak ini memang melakukan kesalahan, namun mereka juga adalah korban. Korban dari teknologi dan minimnya pengawasan dari orangtua dan lingkungannya. Maka, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus bagi ke Sembilan belas anak-anak kita di Garut, sesuai dengan amanah UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, tegas Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kemen PPPA melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Senin (29/4/2019).
Selanjutnya, Nahar menambahkan bahwa Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Garut agar kasus ini dikawal dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Nahar menegaskan, baik anak korban maupun anak pelaku harus mendapatkan penananan psikologis yang tepat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para psikolog beberapa diantara para pelaku pernah menjadi korban pelecehan dan pada usia anak-anak sudah terpapar dengan video porno.
Hal ini secara psikologis menimbulkan disonansi kognitif pada anak, dimana anak tidak mampu secara jelas dan objektif membedakan perasaan senang sesaat yang ditimbulkan dari menonton video porno dan melupakan konsekuensi yang ditimbulkan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian, Dinas PPPA dan P2TP2A setempat. Kami harap kasus ini harus dikawal dan semua orang harus terlibat dalam upaya pemulihan kondisi psikologis anak korban dan anak pelaku. Kita juga memiliki PR besar untuk mencegah anak-anak ini mendapatkan stigma dari masyarakat yang mungkin akan memperburuk kondisi psikologis mereka. Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Nahar.
Hari ini tim dari Kemen PPPA akan bergabung dengan Tim P2TP2A dan Himpunan Psikolog Westaria untuk melakukan penjangkauan, asesmen dan terapi pada anak-anak dan orangtua untuk secara bertahap memulihkan kondisi psikologis mereka.
Nahar kembali mengingatkan semua pihak tentang bahaya pornografi dan mendorong para orangtua untuk mendampingi dan mengawasi anak saat menggunakan gadget. Keterpaparan anak terhadap pornografi salah satunya disebabkan oleh lingkungan teman sebaya. Kasus perilaku seks menyimpang anak di Garut adalah dampak dari kurangnya pengawasan.