Suara.com - Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2019, terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan terdapat dua kasus kekerasan seksual berupa pelecehan di transportasi online yang diadukan ke komnas perempuan. Selain itu, publik juga dikejutkan dengan dugaan kasus perkosaan yang menimpa seorang perempuan penyedia jasa pijat berbasis aplikasi online.
Menanggapi laporan tersebut, Komnas Perempuan merasa perlu memberi perhatian terhadap tren meningkatnya kekerasan perempuan, terutama pada layanan transportasi berbasis aplikasi dengan melibatkan pihak-pihak yang relevan.
"Kahadiran negara dalam konteks ini sangat penting untuk memberikan jaminan rasa aman, perlindungan, dan keselamatan warga negaranya termasuk perempuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kemajuan teknologi dalam layanan transportasi bukan saja memudahkan mobilitas, tetapi juga menghindarkan mereka dari kekerasan, khususnya seksual," ujar Azriana, Ketua Komnas Perempuan saat ditemui Suara.com, Rabu (24/4/2019).
Negara melalui pemerintah diharapkan mampu menyediakan mekanisme untuk memastikan prinsip tentang bisnis dan HAM. Agar menjadi acuan dalam bisnis transportasi online, terutama memastikan perusahaan layanan aplikasi transportasi mengetahui sedari awal dampak dan risiko bisnis mereka.
Baca Juga: Baiq Nuril, di Antara Pelecehan Seksual dan Kekerasan Perempuan
Upaya ini, sambungnya, mendorong sistem perlindungan terhadap warga masyarakat terutama perempuan dalam relasi yang 'unik' antara penyedia jasa dan aplikasi yang selama ini belum dikenali secara baik oleh sistem hukum ataupun sistem perlindungan konsumen Indonesia. Padahal, ruang untuk terjadinya kekerasan dalam ruang publik ini bisa terjadi tidak hanya ketika layanan aplikasi digunakan. Misal, penyalahgunaan nomor kontak dan identitas korban oleh pelaku.
Bersama dengan aplikasi transportasi online, Komnas Perempuan mengapresiasi keterbukaan Grab dalam membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam layanan aplikasi.
"Melalui langkah ini, diharapkan kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual terhadap mitra penumpang maupun pengemudi dapat diminimalkan, dan ada bentuk penanganan yang berorientasi pada pemulihan korban serta pencegahan berulangnya kekerasan," tukasnya.