Dituduh Belum Bayar Upah Eks Pekerja, Uniqlo Indonesia Buka Suara

Sabtu, 06 April 2019 | 17:05 WIB
Dituduh Belum Bayar Upah Eks Pekerja, Uniqlo Indonesia Buka Suara
Logo Uniqlo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brand fast fesyen asal Jepang, Uniqlo, tengah didera tuduhan belum membayar hak-hak eks pekerjanya asal Indonesia.

Tuduhan itu terungkap ketika banyak warganet protes di akun instagram resmi @uniqloindonesia yang menyebut dua nama, Warni dan Yayat, yang dikabarkan oleh akun Instagram @cleanclothescampaign, diduga merupakan pembuat baju atau pihak konveksi (garmen) asal Indonesia yang tengah berjuang menagih haknya pada Uniqlo.

Baca Juga: Menuntut Haknya, Pembuat Baju Uniqlo Asal Indonesia Demo Hingga ke Denmark

Menanggapi tuduhan tersebut, Uniqlo Indonesia melalui penjelasan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (6/4/2019) mengungkapkan bahwa mencuatnya masalah tersebut berawal ketika PT Jaba Garmindo, perusahaan garmen yang dulu memasok Uniqlo mengalami masalah finansial.

Baca Juga: Koleksi Celana Panjang Uniqlo Kedepankan Siluet Ramping

Menurut rilis yang dikeluarkan Fast Retailing Group, PT Jaba Garmindo berkali-kali mengalami masalah kualitas dan pengiriman yang tertunda. Dan pada awal 2014, Uniqlo meminta perusahaan garmen tersebut menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

Desainer baju Uniqlo mengaku belum dibayar [ig @cleanclothescampaign]
Desainer baju Uniqlo mengaku belum dibayar [ig @cleanclothescampaign]

Pada Oktober 2014, Fast Retailing sebagai perwakilan Uniqlo di Indonesia lalu memutus hubungan bisnis dengan PT Jaba Garmindo. Fast Retailing juga mengklaim telah menyelesaikan masalah pembayaran untuk semua pesanan hingga tanggal tersebut.

PT Jaba Garmindo kemudian dinyatakan bangkrut pada April 2015 lalu. Setelah bangkrut, beberapa LSM internasional melobi agar Uniqlo mau memberikan kompensasi finansial kepada mantan karyawan PT Jaba Garmindo.

"Fast Retailing sebagai perwakilan Fast Retailing tidak memiliki kewajiban hukum yang berkaitan dengan hal ini, termasuk tanggung jawab untuk memberikan kompensasi finansial kepada mantan karyawan PT Jaba Garmindo," jelas Public Realtions Assistant Manager Uniqlo Indonesia, Putri Ening, dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com.

Pihak Fast Retailing juga mengatakan pernah bertemu langsung dengan perwakilan serikat pekerja PT Jaba Garmindo di Jakarta, pada Juli 2017 dan November 2018 di hadapan mediator independen.

Baca Juga: Motif Batik untuk Pasar Asia Tenggara Persembahan Uniqlo

Sayangnya, isi kesepakatan pertemuan tersebut tidak bisa dibagikan kepada publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI