Memberi Iming-Iming Berlebihan, MLM Haram?

Rabu, 13 Maret 2019 | 13:05 WIB
Memberi Iming-Iming Berlebihan, MLM Haram?
Diskusi MLM halal atau haram yang digelar pada Selasa (12/3/2019). (Foto: Dok. APLI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memberi Iming-Iming Berlebihan, MLM Haram?

Produk kesehatan yang ditawarkan dalam bentuk multi level marketing (MLM) mungkin sudah sering Anda dengar. Bahkan tak sedikit yang memberi iming-iming klaim yang bombastis demi merayu konsumen. Itu sebabnya beberapa waktu lalu PBNU mengeluarkan rekomendasi bahwa MLM haram.

Disampaikan Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Kany V. Soemantoro, sebenarnya ada aturan yang mengatur bagaimana MLM seharusnya bekerja. MLM yang memberikan klaim berlebihan dan tidak sesuai dengan manfaat produk tersebut, sudah pasti melanggar aturan.

"Sekitar 60 persen anggota APLI, produknya supplemen kesehatan. Ada MLM yang bilang air putih biasa disebut obat dewa saking iming-iming yang tidak riil. Padahal suplemen itu diatur oleh BPOM. Bagaimana cara berkomunikasi tentang produk sudah diatur, sehingga menjadi kewajiban kita sebagai perusahaan memastikan yang terjadi di lapangan itu sesuai kode etik," ujar Kany dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga: Gegara Viral Info Kiamat, Warga Desa Ini Dikabarkan Pindah

Menyoal bonus atau komisi yang diberikan pada anggota, kata Kany, juga sudah diatur dalam Permendag No 32 Tahun 2008. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komisi atau bonus yang diterima anggota MLM berasal dari kegiatan jual barang atau jasa, bukan sistem downline.

"Pemerintah juga mengatur bahwa bonus yang diberikan ke anggota tidak boleh lebih dari 40 persen dari hasil penjualan barang dan jasa. Sehingga kalau kita lakukan sesuai kode etik, Insya Allah tidak menjadi zalim. Yang namanya haram itu karena zalim. Kalau sesuai panduan, haram bisa kita hindari," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan LBM-PBNU Mahbub Maafi Ramdlan mengatakan, hasil rekomendasi Munas Alim Ulama NU yang menyebut MLM haram sebenarnya merujuk pada MLM yang menjalankan skema piramida. Jadi tak semua MLM bisa disebut haram.

"Hasil munas itu menegaskan skema piramida yang mengindikasikan money game den gharar (penipuan) yang haram, bukan MLM. Jadi MLM bisa tidak haram," tegasnya.

Baca Juga: Siti Aisyah Bebas, Vietnam Minta Keadilan Bagi Doan Thi Huong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI