Ini Ketentuan Penggunaan Baterai Lithium dalam Penerbangan

Selasa, 12 Maret 2019 | 17:47 WIB
Ini Ketentuan Penggunaan Baterai Lithium dalam Penerbangan
Ilustrasi penggunaan baterai lithium dalam penerbangan. (Dok: Kemenhub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Q: Berapa kapasitas pengisi daya mandiri yang DIBOLEHKAN dibawa serta ke dalam kabin pesawat?

A:  Pengisi daya mandiri yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat adalah yang berkapasitas dibawah 100Wh (Watt-hours) atau 27.000 mAh (milliamp-hours), dengan voltase 3.6V – 3.85V.

Q:  Lalu kapasitas pengisi daya mandiri, berapa yang harus mendapatkan PERSETUJUAN atau izin dari maskapai penerbangan?

A:  Pengisi daya mandiri dengan kapasitas 100Wh hingga 160Wh harus melalui pelaporan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari maskapai yang bersangkutan.

Baca Juga: Powerbank Terbakar di Pesawat Garuda Indonesia, Penerbangan Ditunda

Q:  Kemudian, kapasitas pengisi daya mandiri (powerbank) berapa yang DILARANG sama sekali untuk dibawa serta dalam penerbangan?

A:  Yang sama sekali dilarang dibawa serta dalam penerbangan adalah penyimpan daya mandiri dengan kapasitas lebih dari 160Wh.

Q:  Bagaimana cara membawa pengisi daya mandiri?

A:  Pengisi pengisi daya mandiri atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang dimasukkan dalam bagasi tercatat.

Q:  Apakah pengisi daya mandiri boleh digunakan selama dalam penerbangan?

Baca Juga: Safety Commitment, Hubud Serius Tingkatkan Keselamatan Penerbangan

A:  Pengisi daya mandiri atau baterai cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak boleh terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Q:  Apakah ada aturannya tentang batasan kapasitas atau boleh dan tidaknya penyimpan daya mandiri dibawa serta dalam penerbangan?

A:  Ya, ADA. Aturan terkait Keamanan Penerbangan dan Dangerous Goods Internasional adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA) juga telah menerbitkan ketentuannya melalui "the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods".

Dari aturan Internasional tersebut, maka diturunkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Mari berpartisipasi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan, dengan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Tetap budayakan tertib, agar perjalananmu selalu #SelamatAmanNyaman #Selamanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI