Q: Apakah ada aturannya tentang batasan kapasitas atau boleh dan tidaknya penyimpan daya mandiri dibawa serta dalam penerbangan?
A: Ya, ADA. Aturan terkait Keamanan Penerbangan dan Dangerous Goods Internasional adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA) juga telah menerbitkan ketentuannya melalui "the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods".
Dari aturan Internasional tersebut, maka diturunkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
Baca Juga: Powerbank Terbakar di Pesawat Garuda Indonesia, Penerbangan Ditunda
Mari berpartisipasi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan, dengan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Tetap budayakan tertib, agar perjalananmu selalu #SelamatAmanNyaman #Selamanya.