Ini Ketentuan Penggunaan Baterai Lithium dalam Penerbangan

Selasa, 12 Maret 2019 | 17:47 WIB
Ini Ketentuan Penggunaan Baterai Lithium dalam Penerbangan
Ilustrasi penggunaan baterai lithium dalam penerbangan. (Dok: Kemenhub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Q:  Apakah ada aturannya tentang batasan kapasitas atau boleh dan tidaknya penyimpan daya mandiri dibawa serta dalam penerbangan?

A:  Ya, ADA. Aturan terkait Keamanan Penerbangan dan Dangerous Goods Internasional adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA) juga telah menerbitkan ketentuannya melalui "the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods".

Dari aturan Internasional tersebut, maka diturunkan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).

Baca Juga: Powerbank Terbakar di Pesawat Garuda Indonesia, Penerbangan Ditunda

Mari berpartisipasi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan, dengan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Tetap budayakan tertib, agar perjalananmu selalu #SelamatAmanNyaman #Selamanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI