Ini Ketentuan Penggunaan Baterai Lithium dalam Penerbangan

Selasa, 12 Maret 2019 | 17:47 WIB
Ini Ketentuan Penggunaan Baterai Lithium dalam Penerbangan
Ilustrasi penggunaan baterai lithium dalam penerbangan. (Dok: Kemenhub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Q: Berapa kapasitas pengisi daya mandiri yang DIBOLEHKAN dibawa serta ke dalam kabin pesawat?

A:  Pengisi daya mandiri yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat adalah yang berkapasitas dibawah 100Wh (Watt-hours) atau 27.000 mAh (milliamp-hours), dengan voltase 3.6V – 3.85V.

Q:  Lalu kapasitas pengisi daya mandiri, berapa yang harus mendapatkan PERSETUJUAN atau izin dari maskapai penerbangan?

A:  Pengisi daya mandiri dengan kapasitas 100Wh hingga 160Wh harus melalui pelaporan terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan dari maskapai yang bersangkutan.

Baca Juga: Powerbank Terbakar di Pesawat Garuda Indonesia, Penerbangan Ditunda

Q:  Kemudian, kapasitas pengisi daya mandiri (powerbank) berapa yang DILARANG sama sekali untuk dibawa serta dalam penerbangan?

A:  Yang sama sekali dilarang dibawa serta dalam penerbangan adalah penyimpan daya mandiri dengan kapasitas lebih dari 160Wh.

Q:  Bagaimana cara membawa pengisi daya mandiri?

A:  Pengisi pengisi daya mandiri atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang dimasukkan dalam bagasi tercatat.

Q:  Apakah pengisi daya mandiri boleh digunakan selama dalam penerbangan?

Baca Juga: Safety Commitment, Hubud Serius Tingkatkan Keselamatan Penerbangan

A:  Pengisi daya mandiri atau baterai cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak boleh terhubung dengan perangkat elektronik lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI