Suara.com - Calon Anak Meghan Markle Tidak Bergelar Pangeran dan Putri, Kenapa?
Meski Meghan Markle berasal dari kalangan rakyat biasa, suaminya Pangeran Harry merupakan anggota keluarga kerajaan. Namun, hal ini tidak lantas membuat anak mereka berdua akan bergelar Putri dan Pangeran.
Anak pertama pasangan Meghan Markle dan Pangeran Harry, baik terlahir laki-laki ataupun perempuan, tidak akan mendapatkan gelar Pangeran dan Putri ketika lahir.
Dikutip dari Mirror, hal ini terjadi karena adanya batasan yang diberlakukan oleh kakek buyut Pangeran Harry.
Baca Juga: Politisi PDIP Duga Cuitan Kontroversial Andi Arief karena Nyabu
Pasangan bergelar Duke dan Duchess of Sussex ini diperkirakan akan menyambut buah hati pertama mereka pada Musim Semi 2019 mendatang.
Nantinya, sang anak tidak akan memiliki gelar Putri atau Pangeran kecuali jika Ratu Elizabeth II campur tangan dan memberikan gelar kebangsawanan secara khusus.
Pada 1917 lalu, Raja George V yang merupakan kakek buyut dari Pangeran Harry membatasi gelar pada anggota Kerajaan Inggris.
Itu artinya, anak Pangeran Harry dan Meghan merupakan cicit dan garis keturunan yang terlalu jauh, posisi ke tujuh dan menggeser Putri Eugenie ke posisi sepuluh.
Meski tidak memiliki gelar Putri atau Pangeran, tapi buah hatinya nanti tetap mendapatkan gelar resmi kerajaan.
Baca Juga: Makan Bareng Raffi Ahmad, Laudya Cynthia Bella Ungkit Momen Putus
Misal, bila anak Pangeran Harry nanti terlahir laki-laki, ia akan mendapat gelar Earl of Dumbarton. Sementara jika anaknya terlahir perempuan, ia akan diberi gelar Lady sebagai nama depan dan Mountbatten-Windsor.
Anak laki-laki lainnya di kemudian hari akan memiliki gelar Lord sebagai nama depan disusul Mounbatten-Windsor.