Suara.com - Bagasi tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Ketentuan ketersediaan bagasi tercatat dan pengenaan biaya disesuaikan berdasar kelompok pelayanan maskapai, yaitu: a) kelompok full service, paling banyak 20 kg, tanpa dikenakan biaya, b) kelompok medium service, paling banyak 15 kg, tanpa dikenakan biaya; dan c) no frills, dapat dikenakan biaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam PM No. 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Darat Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pasal 22.
Mari cermat dalam merencanakan perjalanan. Jadikan penerbangan kita selalu #Selamat, #Aman, #Nyaman, #Selamanya.
Baca Juga: Dirjen Hubud: Maskapai Wajib Ikuti Standardisasi Penerbangan