Suara.com - Sebagian dari kamu pasti lebih suka membawa koper/tas ke kabin dengan alasan kepraktisan. Namun, sebaiknya kamu ketahui aturan penggunaan bagasi kabin, supaya perjalananmu tetap lancar dan nyaman.
Ukuran tas atau koper tidak boleh melebihi 58x46x23 cm, dengan berat maksimal 7 kg. Satu tas kecil yang berisi keperluan pribadi boleh dibawa serta.
Koper dengan ukuran lebih dari 22 inci harus masuk bagasi tercatat, meskipun beratnya tidak mencapai 7 kg.
Informasi dan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015, Pasal 23. Untuk itu, sebaiknya pastikan kembali dimensi dan berat koper/tas bawaanmu, agar tidak melebihi ukuran yang telah ditentukan.
Baca Juga: Dirjen Hubud: Maskapai Wajib Ikuti Standardisasi Penerbangan
Selalu budayakan penerbangan yang #SelamatAmanNyaman #Selamanya.