Suara.com - Sebelum terbang, lakukan pengecekan tarif atas perincian harga dalam tiket pesawat yang akan Anda beli. Hal tersebut untuk memastikan tarif pada tiket yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih tarif batas atas dan sesuai perincian komponen tarif yang sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2016.
Dalam PM 14 tahun 2016, tarif penumpang pesawat dalam negeri dihitung berdasarkan atas komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib penumpang pesawat udara (IWPU), dan biaya tambahan yang sifatnya pilihan penumpang (bila ada).
Tarif Jarak sesuai kelompok pelayanan dan jenis pesawat ditetapkan oleh Menteri Perhubungan harus tertera dalam tiket. Penumpang juga wajib bayar PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau PSC (Passenger Service Charge) untuk pemanfaatan fasilitas di bandara
Jika menemukan adanya pelanggaran atau sesuai ketentuan di atas, silakan #SobatAviasi melaporkannya kepada Ditjen Perhubungan Udara melalui Call Center 151 atau melalui bandar udara setempat. Mari bersama selalu kita wujudkan penerbangan nasional yang #SelamatAmanNyaman #Selamanya.
Baca Juga: Bahayakah Menerbangkan Balon ke Udara bagi Pesawat?