Turis Nekat Patahkan Terumbu Karang untuk Oleh-Oleh, Jangan Ditiru!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 28 Februari 2019 | 08:13 WIB
Turis Nekat Patahkan Terumbu Karang untuk Oleh-Oleh, Jangan Ditiru!
Patahkan terumbu karang dijadikan oleh-oleh, turis ditangkap polisi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Turis Nekat Patahkan Terumbu Karang untuk Oleh-Oleh, Jangan Ditiru!

Namanya oleh-oleh, seseorang tentunya ingin memberikan sesuatu yang unik dan khas dari tempat tujuan wisatanya.

Namun perbuatan seorang turis memancing emosi karena nekat mematahkan terumbu karang untuk dijadikan oleh-oleh dan dibawa pulang. Jangan ditiru ya!

Dilansir Guideku.com dari laman Asia One, polisi mengatakan seorang turis asal China ditahan untuk kemudian diinterogasi terkait terumbu karang yang dicurinya di Pulau Weizhou.

Baca Juga: Bisnis Unik, Remaja Ini Hasilkan Rp 21 Juta saat Liburan Sekolah

Pulau Weizhou merupakan salah satu wisata alam populer yang juga merupakan suatu cagar alam di Teluk Beibu wilayah Guanxi Zhuang.

Padahal, pihak berwenang di Pulau Weizhou telah mengumumkan peraturan perlindungan ketat berupa larangan turis membawa kantong plastik dan mobil berbahan bakar fosil.

Tersangka lelaki itu tertangkap ketika akan meninggalkan pulau dengan membawa 10 potong terumbu karang yang dikemasnya dalam styrofoam.

Turis tersebut diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas di Chongqing.

Kepada polisi, dirinya mengaku sengaja mematahkan terumbu karang saat air surut untuk dijadikan oleh-oleh karena bentunya yang indah.

Baca Juga: Pesta Gol, Liverpool Masih Pimpin Klasemen Liga Inggris

"Pria itu menggali terumbu karang dan memotongnya menjadi kecil-kecil. Tetapi ketika ditanyai, dia tak tahu kalau tindakannya tersebut melanggar hukum," ungkap polisi.

"Kami pikir dia sebagai seorang akademisi harusnya tahu dan ikut melindungi terumbu karang," imbuhnya lagi.

Merusak terumbu karang merupakan pelanggaran hukum. (Shutterstock)
Merusak terumbu karang merupakan pelanggaran hukum. (Shutterstock)

Kurang jelas apakah lelaki tersebut tersebut didakwa atau tidak. Kasus ini telah diserahkan kepada otoritas lingkungan laut setempat.

Menghapus, memperdagangkan atau mengangkut terumbu karang dari Pulau Weizhou merupakan hal ilegal.

Pelanggar pengangkutan terumbu karang secara ilegal akan dikenai denda hingga 10 kali lipat dari nilai karang yang mereka ambil.

Wah, semoga aksi perusakan terumbu karang ini tidak terjadi di Indonesia ya. (Guideku/Arendya Nariswari)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI