"Kami pikir dia sebagai seorang akademisi harusnya tahu dan ikut melindungi terumbu karang," imbuhnya lagi.
Kurang jelas apakah lelaki tersebut tersebut didakwa atau tidak. Kasus ini telah diserahkan kepada otoritas lingkungan laut setempat.
Menghapus, memperdagangkan atau mengangkut terumbu karang dari Pulau Weizhou merupakan hal ilegal.
Pelanggar pengangkutan terumbu karang secara ilegal akan dikenai denda hingga 10 kali lipat dari nilai karang yang mereka ambil.
Baca Juga: Bisnis Unik, Remaja Ini Hasilkan Rp 21 Juta saat Liburan Sekolah
Wah, semoga aksi perusakan terumbu karang ini tidak terjadi di Indonesia ya. (Guideku/Arendya Nariswari)