Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 76D Junto Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf A junto juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum.
Menteri Yohana Minta Pelaku Inses Lampung Dihukum Seberat-beratnya
Selasa, 26 Februari 2019 | 05:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Curiga Ada yang Menutupi, Legislator PKB Minta Kapolri Turun Tangan Kasus Pemerkosaan Kakak Adik di Purworejo
30 Oktober 2024 | 18:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 22:22 WIB
Lifestyle | 22:01 WIB
Lifestyle | 21:31 WIB
Lifestyle | 20:32 WIB
Lifestyle | 20:23 WIB
Lifestyle | 19:44 WIB