Menteri Yohana Minta Pelaku Inses Lampung Dihukum Seberat-beratnya

Selasa, 26 Februari 2019 | 05:00 WIB
Menteri Yohana Minta Pelaku Inses Lampung Dihukum Seberat-beratnya
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Yohana Minta Pelaku Inses Lampung Dihukum Seberat-Beratnya.

Kasus kekerasan seksual kembali terjadi. Kali ini peristiwa terjadi di Lampung dan melibatkan satu keluarga. Di mana anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan naasnya pelaku adalah ayah, kakak dan adik kandungnya sendiri.

Perbuatan inses (hubungan sedarah) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M (45), SA (24), dan YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Ayah, kakak, dan adik korban secara bergantian menyetubuhi AG dengan total sebanyak 165 kali.

Atas kejadian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa dan pelaku Menteri PPPA, Yohana Yembise mengaku geram dengan tindakan bejat para pelaku yang seharusnya melindungi korban sebagai anggota keluarga.

Baca Juga: Alasan Dorna Sports 'Restui' MotoGP Digelar di Indonesia

“Saya mengutuk keras pelaku hubungan sedarah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Hukum berat para pelaku. Pastikan AG, korban hubungan sedarah di Lampung mendapat penanganan dan rehabilitasi medis dan sosial. Termasuk mempercepat hadirnya sistem hukum yang mampu mengenali keluasan persoalan kekerasan seksual dan melindungi para korban dalam hal ini pengesahan RUU PKS,” tegas Menteri Yohana dalam keterangan presnya yang diterima Suara.com.

Terkait perkembangan kasus, Kemen PPPA telah bergerak melakukan pendampingan dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Provinsi Lampung (PPA) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Hari ini (25/2), korban didampingi UPTD PPA/P2TP2A Kabupaten Pringsewu akan melakukan pemeriksaan di Kepolisian Resor Tanggamus. Pada 27 Februari 2019, Dinas PPA dan UPTD/P2TP2A Provinsi Lampung akan melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan baik fisik dan psikis korban.

“Saya meminta dilakukan pemberatan hukuman serta penanganan tambahan bagi para pelaku. Penanganan disamping diproses secara hukum, juga rehabilitasi agar pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kemen PPPA akan mengawal kasus dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tambah Menteri Yohana.

Peristiwa pemerkosaan yang dilakukan keluarga di lingkungan rumah, menunjukkan bahwa kepedulian dan kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan. Menteri Yohana menilai perlindungan terpadu berbasis masyarakat menjadi kunci bagi pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak khususnya bagi anak perempuan rentan. Sebab diketahui, bahwa korban merupakan anak berkebutuhan khusus dan yatim.

"Seluruh elemen baik pemerintah, penegak hukum dan pemuka agama dan masyarakat harus dioptimalkan peran dan fungsinya dalam menghentikan kekerasan seksual oleh anggota keluarga. Zero tolerance policy. Tidak hanya memandang bahwa kasus dan pelaku inses sebagai persoalan privat semata yang menjadi urusan masing-masing keluarga. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian satu sama lain serta penegakan hukum maksimal kepada pelaku inses,” jelas Menteri Yohana.

Baca Juga: Harga Terus Turun, Pemerintah Siapkan Jurus Agar Harga Karet Alam Naik

Kemen PPPA dalam kasus ini mengapresiasi masyarakat yang melaporkan serta pihak kepolisian yang mengambil tindakan cepat menyelamatkan korban. Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perempuan PPA Satreskrim Polres Tanggamus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI