Heboh Pernikahan Anak 11 Tahun di Malaysia, Korban dari Rohingya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Minggu, 10 Februari 2019 | 21:25 WIB
Heboh Pernikahan Anak 11 Tahun di Malaysia, Korban dari Rohingya
Kepolisian Malaysia menghentikan perkawinan anak dari komunitas Rohingya. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ilustrasi perkawinan anak. (Shutterstock)
Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)

Namun, Sudhagaran menjelaskan kepada para pengungsi bahwa hukum perdata tidak mengizinkan pernikahan anak dan pemerintah Malaysia melarang pernikahan anak.

"Ini mungkin praktik dan diterima secara budaya tetapi secara moral salah di zaman modern ini. Dan Anda harus menghormati adat istiadat Malaysia karena Anda tinggal di Malaysia di mana tindakan seperti itu dianggap dengan penghinaan," bantah Sudhagaran.

Dengan demikian, untuk memastikan bahwa anak berusia 11 tahun tidak menemukan dirinya dalam situasi yang sama lagi, Sudhagaran menawarkan untuk membantu keluarga dengan masalah keuangan mereka.

Dia juga menuntut agar gadis muda itu harus diizinkan melanjutkan sekolah dan pernikahannya harus ditunda sampai dia berusia 18 tahun.

Baca Juga: Karena Formula Baru, Harga BBM Premium di Jamali Turun Rp 100 per Liter

Awalnya, sang ayah tidak setuju dengan Sudhagran tetapi setelah tiga jam berdiskusi, dia akhirnya berubah pikiran. (Dewiku.com/Yasinta Rahmawati)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI