Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual, Ini Sejarah Tenun Sikka NTT

Jum'at, 08 Februari 2019 | 19:33 WIB
Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual, Ini Sejarah Tenun Sikka NTT
Tenun Sikka NTT dilindungi kekayaan intelektualnya. (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual, Ini Sejarah Tenun Sikka NTT

Kain tenun merupakan salah satu warisan nusantara. Beberapa daerah memiliki kain tenun dengan motif khas yang menjadi pembeda dengan kain khas daerah lainnya. Salah satunya tenun ikat sikka yang berasal dari kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Disampaikan Direktur Eksekutif Sahabat Cipta, Dollaris Riauaty (Waty), tenun ikat sikka merupakan warisan leluhur sebelum abad ke-12 yang dipengaruhi oleh pedagang dari India, Cina, Gujarat dan Portugis sehingga penamaan motifnya pun memiliki kaitan dengan negara-negara tersebut.

"Tenun ikat Sikka dahulu terutama digunakan untuk menutupi tubuh. Warisan leluhur nenek moyang menggunakan bahan alam menutupi tubuh. Kemudian digunakan juga untuk upacara adat. Mulai dari lahiran, perkawinan sampai kematian. Pesta adat semua pakai. Ada motif tertentu untuk upacara adat," ujar Waty.

Baca Juga: 5 Fakta Adi Saputra, Rusak Motor Bakar STNK dan Nangis saat Ditangkap

Motif tenun ikat sikka sendiri kata dia identik dengan motif flora atau tanaman seperti bunga mawar, namun ada juga motif binatang seperti tokek dan kuda. Motif yang indah dan khas inilah yang membuat tenun sikka telah dilindungi kekayaan intelektualnya melalui Indikasi Geografis dengan sertifikat ID G 000000056 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Maret 2017.

"Indikasi geografis ini yang membuat tenun sikka menjadi tenun yang pertama di Indonesia yang memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual," ujar Waty.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mendorong pendaftaran kekayaan intelektual untuk produk-produk asli Indonesia yang memiliki kekhasan dan keunikan karena kondisi geografisnya.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk yang bersertifikat Indikasi Geografis sedemikian rupa sehingga memberi dampak pada peningkatan harga jual produk yang akhirnya akan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat penenun dan pelaku kreatif Tenun Ikat Sikka serta untuk pelestarian lingkungan, dengan memproduksi Tenun Ikat Sikka yang menggunakan bahan alam," imbuh dia.

Waty mengatakan untuk kain tenun ikat sikka sendiri dibanderol sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta dengan ukuran kain 2,5 meter x 70 sampai 80 sentimeter. Harganya yang cenderung mahal kata dia, disebabkan oleh proses pewarnaan tenun sikka yang sebagian besar menggunakan pewarnaan alam.

Baca Juga: Adi Saputra Ditangkap Polisi, Netizen: Detik-detik Avengers Nangis

Tenun Sikka NTT dilindungi kekayaan intelektualnya. (Suara.com/Firsta Nodia)
Tenun Sikka NTT dilindungi kekayaan intelektualnya. (Suara.com/Firsta Nodia)

"Terutama dari akar dan daun tumbuhan. Misalnya daun kelor. Ada pula yang dari buah yaitu mengkudu. Penggunaan pewarna alam sudah main masif. Karena itu yang disukai konsumen apalagi dengan isu lingkungan," imbuh Waty.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI