Ini 3 Alasan Ombudsman Nilai Vanessa Angel Alami Ketidakadilan Hukum

Senin, 04 Februari 2019 | 20:15 WIB
Ini 3 Alasan Ombudsman Nilai Vanessa Angel Alami Ketidakadilan Hukum
Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ini 3 Alasan Ombudsman Nilai Vanessa Angel Alami Ketidakadilan Hukum.

Sejak kasus prostitusi online artis mencuat pada awal 2019, posisi Vanessa Angel terus mengalami ketidakamanan. Dari awal nama bintang FTV itu di posisikan sebagai orang yang bersalah.

Mulai dari ditangkap dan diperiksa sebagai saksi korban, kemudian meningkat menjadi saksi, dan kini Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

Mengamati kasus ini Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., selaku Pimpinan Ombudsman RI menilai, terlalu premature menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. Ia juga mengalami ketidakadilan hukum.

Baca Juga: Kronologi Lieus Jurkam Prabowo Marah Ditolak Besuk Ahmad Dhani

“Vanessa Angel mengalami kekerasan berlapis. Ada ketidak adilan dari para penegak hukum. Publik diberi wacana bahwa dia adalah orang yang menjual diri,” ungkap Ninik Rahayu saat ditemui Suara.com belum lama ini dalam acara Media Talk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Ninik menyampaikan 3 alasan bahwa Vanessa Angel mengalami ketidakadilan hukum dalam kasus prostitusi online artis.

Belum disidik

“Padahal dia belum disidiki dan diperiksa. Bagaimana dia bisa ditetapkan sebagai tersangka? Belum diperiksa saja dia sudah lemah tak berdaya. VA memiliki masalah yang sangat serius untuk menjelaskan kondisinya. Belum di BAP tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ninik.

Selain itu, polisi juga dengan mudah menyebut angka 80 juta sebagai tarif VA, itu juga belum diselidiki.

Baca Juga: Hotman Paris Ingin Beli Saham YouTube, Konten-konten Alay Akan Dihapus

Menggiring opini

“Saat menciduk, polisi sudah menghubungi media. Media juga memberitakan dengan tidak proporsional. Ketika sudah diperiksa seharusnya identitasnya tidak boleh diberitakan. Ia dikondisikan sebagai orang yang menjual diri,” sambungnya.

Itu namanya diskriminasi terhadap perempuan. Kalau VA diperdagangakan harus dicari siapa yang memperdagangkan. Begitu juga sebaliknya.

Tidak perspektif gender

“VA memiliki masalah yang sangat serius untuk menjelaskan kondisinya. Kepolisian menjatuhkan hukuman terhdap orang yang belum dinyatakan bersalah. Pemberitaan selalu mengarah kepada VA, sedangkan usernya laki-lakinya sama sekali tidak di-blow up,” katanya

Akan lebih fair apabila kepolisian mengungkap nama-nama yang selama menggunakan jasa itu. Penegak hukum harus juga mendatangkan ahli yang memiliki persepstif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI