“Tidak ada laki-laki penggoda, adanya perempuan yang menggoda, apalagi dia sudah dewasa, sudah berkeluarga, sementara si perempuan belum berkeluarga, belum punya pasangan, jadi wajarlah menggoda. Apalagi perempuan itu sudah dewasa atau pegawai rendahan, maka semakin jelas asumsi bahwa dia yang menggoda dan butuh uang. Nah itu yang harus disisir penegak hukum,” katanya.
Ninik menambahkan, ketika ada penjual maka ada pembeli. “Pembelinya ini yang harus diungkap juga,” tukasnya.