Menpar Gembira Maskapai Tunda Penerapan Bagasi Berbayar

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 01 Februari 2019 | 05:05 WIB
Menpar Gembira Maskapai Tunda Penerapan Bagasi Berbayar
Menteri Pariwisata, Arief Yahya dan pembawa api obor Asian Games 2018. (Dok: Kemenpar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pariwisata Arief Yahya menyambut baik keputusan penundaan bagasi berbayar pada maskapai berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) khususnya Citilink.

"Dunia pariwisata menyambut baik, saya pribadi senang sekali Citilink menunda penerapan bagasi berbayar," kata Arief Yahya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Sebelumnya, Menpar Arief Yahya telah mengirimkan tim yang diketuai oleh Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Aksesibilitas Judi Rifajantoro untuk berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk merespons kebijakan tersebut.

Tim ini sudah melaporkan situasi dan kondisi di lapangan termasuk gejolak yang terjadi di kalangan masyarakat dan industri. Tim juga menyampaikan permintaan agar ada perhatian langsung dari pemegang otoritas sehingga kondisi di pasar tetap terkendali.

Kemenpar juga terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menemukan titik temu dan solusi terbaik bagi persoalan tersebut.

Arief Yahya kemudian menyambut baik ketika ada tindak lanjut dari masukan Komisi V atau Komisi Infrastruktur dan Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Kerja, 29 Januari 2019, yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara lakukan konsolidasi dengan Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar.

Berdasarkan konsolidasi tersebut, Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan NomornPM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana.

Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI