Suara.com - Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (IBUKOTA), kualitas udara kawasan Jakarta, khususnya Pusat dan Selatan, terus memburuk.
Lewat parameter pencemaran udara selama periode 2016—2018, menunjukkan angka partikulat PM 2,5 selalu berada di atas standar Baku Mutu Udara Daerah atau BMUAD.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dikatakan, baku mutu nasional rata-rata harian untuk partikulat PM 2,5 adalah 65 mikrogram/m3.
Sementara World Health Organization (WHO) mencatat standar rata-rata harian untuk PM 2,5 adalah 25 mikrogram/m3.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Kunjungan Wisata Menurun
Dengan kata lain, ambang batas yang diacu pemerintah lewat Kementerian LHK hampir tiga kali lipat lebih rendah daripada standar WHO.
Padahal, konsentrasi PM 2,5 di kawasan Jakarta sangat menghawatirkan karena rata-rata harian dapat mencapai angka 42,2 mikrogram /m3.
"Angka polutan ini jauh sekali dari standar dan bisa jadi gambaran bagaimana kualitas udara di Jakarta," terang aktivis lingkungan dari Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Jalal, pada Suara.com, Senin (14/1/2019).
PM 2,5 sendiri merupakan partikel udara berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron dan sangat berbahaya jika terhirup oleh mahluk hidup karena dapat langsung masuk ke paru-paru.
Beberapa masalah kesehatan yang dapat disebabkan oleh PM 2,5 adalah meningkatnya risiko berbagai penyakit seperti jantung iskemik, stroke, PPOK, infeksi saluran pernapasan bawah, ISPA, kanker paru, dan asma.
Baca Juga: Lagunya Dipakai di Kampanye Tim Prabowo, Rapper Kill The DJ Marah Besar
Bukan hanya partikulat PM 2,5, parameter pencemaran lain seperti ozone atau O3 di kawasan Jakarta juga semakin memburuk.
Standar baku mutu Nasional dan daerah masing-masing untuk paparan ozone adalah 50 mikrogram/m3 dan 30 mikrogram/m3.
Namun dalam tujuh tahun terakhir, yaitu dari 2011 sampai 2018, di beberapa wilayah di DKI Jakarta seperti Bundaran HI, Kelapa Gading, Jagakarsa, Lubang Buaya, dan kebon Jeruk, angka pencemaran ozone melebihi batas baku mutu.
Untuk itu, Jalal mendesak perlunya perbaikan kebijakan dan implementasi kebijakan yang lebih ketat dari pemerintah mengenai standar kualitas udara. "Perbaikan kebijakan ini harus mencakup seluruh aspek sumber pencemar, baik sumber bergerak seperti kendaraan maupun sumber tidak bergerak seperti industri," kata Jalal.